Tegaskan Komitmen Negara, Penuhi Hak Atas Perumahan Melalui UU Tapera
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan secara daring terkait pengujian materiil terhadap UU Tapera, Rabu (6/11/2024). Foto : Eno/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan keterangan resminya, dimana ia menegaskan bahwa UU Tapera adalah wujud konkret pemenuhan amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki tempat tinggal yang layak.
Menurut Abdullah, UU Tapera bertujuan menyediakan skema pembiayaan perumahan yang terjangkau, sebagai solusi untuk mengatasi backlog perumahan yang selama ini menjadi persoalan serius.
"Negara hadir melalui UU Tapera untuk menjamin bahwa kebutuhan perumahan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Abdullah di hadapan majelis hakim, Rabu (6/11/2024).
Ia juga menyoroti kekhawatiran para pemohon terkait beban finansial yang mungkin timbul. Abdullah menegaskan bahwa manfaat dari kebijakan ini akan jauh melebihi kekhawatiran tersebut, terutama jika sosialisasi program dilakukan dengan lebih intensif oleh pemerintah. "Isu yang ada lebih kepada implementasi norma, bukan soal inkonstitusionalitasnya," tegasnya.
DPR RI berharap MK dapat melihat pentingnya UU Tapera dalam konteks jaminan sosial dan hak asasi manusia, serta mendukung kelanjutan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau. (ssb/aha)